Kasus Korupsi MBG Meluas Ke Purwakarta, Rajawali Minta Kejari Tidak Berlama-lama Menunggu
Ia menambahkan, sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik. RAJAWALI mendukung prinsip bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keuangan negara harus terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menunda atau bersikap tertutup hanya akan memperkuat dugaan negatif.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD RAJAWALI PURWAKARTA
Dalam sorotan ini, DPD RAJAWALI merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
- Melarang keras pemberian/penerimaan hadiah, penyalahgunaan wewenang, serta pengadaan fiktif yang merugikan negara.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
- Pasal 422: Penyalahgunaan jabatan atau kelalaian tugas yang merugikan keuangan negara terancam pidana.
3. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Menegaskan kewajiban kejaksaan melakukan pengawasan hukum dan penuntutan secara aktif dan cepat.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3 & 7: Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus dan data pelaksanaan program negara.
PENUTUP & TUNTUTAN
Sekretaris Edi Tanam Purwana menegaskan DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini.


