WNA Korea pagari dan kuasai Pantai Citepus Sukabumi, warga geram
Penampakan tenda inflatable (balon) yang berdiri di atas dek kayu di kawasan pesisir Citepus.
Senin, 08 Des 2025 22:57
Ultimatum Satpol PP
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengeluarkan ultimatum tegas terkait keberadaan deretan glamping mewah yang diduga dibangun warga negara asing (WNA) asal Korea di tepi Pantai Citepus tersebut.
Seluruh bangunan dinilai ilegal dan diwajibkan untuk dibongkar.
Dalam operasi monitoring, Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ujang Soleh Suryaman mengatakan bahwa kawasan tersebut merupakan eks Rumah Makan Saridona.
Baca juga:
Ujang Soleh menyebutkan bahwa petugas menemukan 10 tenda glamping lotus lengkap dengan pagar yang menjorok ke area pantai sepanjang sekitar 100 meter dan lebar 8 meter.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 39 menit lalu
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu...DAERAH | 2 jam lalu
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang...


