Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Tingkatkan Sinergitas Melalui Sambang Kamtibmas di Parungpanjang
Kamis, 27 Nov 2025 13:55
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas.
Atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa payung hukum yang jelas. Modus tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(Yogi /Humas polres Bogor)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Polrestabes Palembang Tuntaskan Pengungkapan Awal Kasus Viral SPBU Sukarami, Dua Tersangka...BOGOR RAYA | 12 jam lalu
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan...BOGOR RAYA | 13 jam lalu
Kapolsek Megamendung Jadi Irup Peringatan Upacara HUT Bogor KE 544 Tahun 2026 Tingkat...


