Jokowi singgung sistem pendidikan pasca putusan MK terkait ijazah Gibran
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Jokowi menyatakan menghormati putusan konstitusi dan menekankan sistem pendidikan di setiap negara memiliki tahapan yang berbeda-beda.
"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Yang paling penting, kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki," ujar Jokowi dikediamannya, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan adanya dokumen ijazah setara SMA sederajat milik Gibran dari luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi memberikan penjelasan mengenai perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain, termasuk mengenai jalur pathway yang umum diterapkan di luar negeri.
"Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini kan tahapan dari bawah ada SD, SMP, SMA, S-1, atau ada juga diploma," terang Jokowi.
"Di luar juga ada sistemnya sendiri. Ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, lalu masuk universitas tetapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk diploma dan S-1. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," tambahnya.
Jokowi juga menekankan secara logika akademis, kelulusan di tingkat strata satu (S1) otomatis membuktikan yang bersangkutan telah menuntaskan syarat pendidikan di level sebelumnya.
"Yang paling penting Mas wapres ini kan sudah menyelesaikan S-1. Ya kalau menyelesaikan S-1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum, kan ya enggak bisa daftar ke S-1," tegas mantan wali kota Solo tersebut.


