Jokowi singgung sistem pendidikan pasca putusan MK terkait ijazah Gibran

Jokowi singgung sistem pendidikan pasca putusan MK terkait ijazah Gibran
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
HUKUM
Kamis, 08 Okt 2026  13:54

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Jokowi menyatakan menghormati putusan konstitusi dan menekankan sistem pendidikan di setiap negara memiliki tahapan yang berbeda-beda.

"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Yang paling penting, kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki," ujar Jokowi dikediamannya, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan adanya dokumen ijazah setara SMA sederajat milik Gibran dari luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi memberikan penjelasan mengenai perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain, termasuk mengenai jalur pathway yang umum diterapkan di luar negeri.

"Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini kan tahapan dari bawah ada SD, SMP, SMA, S-1, atau ada juga diploma," terang Jokowi.

"Di luar juga ada sistemnya sendiri. Ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, lalu masuk universitas tetapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk diploma dan S-1. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," tambahnya.

Jokowi juga menekankan secara logika akademis, kelulusan di tingkat strata satu (S1) otomatis membuktikan yang bersangkutan telah menuntaskan syarat pendidikan di level sebelumnya.

"Yang paling penting Mas wapres ini kan sudah menyelesaikan S-1. Ya kalau menyelesaikan S-1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum, kan ya enggak bisa daftar ke S-1," tegas mantan wali kota Solo tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi merespons santai pernyataan pihak penggugat yang berencana menempuh jalur lain, termasuk ke MPR, untuk mengupayakan pemakzulan Gibran buntut putusan MK ini. Ia mempersilakan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalurnya selama tetap berada dalam koridor hukum.

"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang ada. Saya kira itu. Enggak ada masalah," jawabnya tenang.

Terkait opini yang menyebut putusan MK ini dapat memengaruhi peluang Gibran untuk maju pada pilpres maupun Pilkada 2029, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada lembaga terkait.

"Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU ada, kita punya Bawaslu. Semuanya ada mekanismenya dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," ucap Jokowi.

Pada akhir sesi wawancara, saat disinggung apakah dirinya mendukung pasangan Prabowo-Gibran untuk lanjut hingga dua periode, Jokowi hanya menjawab singkat. "Pemilu masih jauh," pungkasnya.

TAG:
#ijazah gibran
#jokowi
#mahkamah konstitusi
Berita Terkait
Lagi! Hakim tolak praperadilan Roy Suryo
Lagi! Hakim tolak praperadilan Roy Suryo
Lagi! Hakim tolak praperadilan Roy Suryo
Lagi! Hakim tolak praperadilan Roy Suryo
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
‎Peduli Warga di Tengah Kabut Asap, KSABP Bagikan 3.000 Masker Gratis di Pekanbaru
Pembebasan bersyarat dicabut, Indra Kenz kembali dipenjara
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali Hadiri Penyerahan Hibah Aset KPK
Kapolri Baru Diminta Buktikan Kata-katanya Laporan Mangkrak di Polda - Polrestabes Medan, Korban Diburu, Pelaku Dilindungi 
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat HUT TNI Ke 81, 05 Oktober 2026
Indeks Berita