Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap uang dan rumah Rp4,8 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap uang dan rumah Rp4,8 Miliar
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
TIPIKOR
Kamis, 25 Jun 2026  13:39

4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000

5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.000

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. 

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ombudsman
#kejagung
#korupsi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita