Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap uang dan rumah Rp4,8 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap uang dan rumah Rp4,8 Miliar
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
TIPIKOR
Kamis, 25 Jun 2026  13:39

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Angka ini terdiri atas uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar. 

"Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). 

Jaksa menambahkan, pemberian tersebut sebagai upaya untuk penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi. 

Selain itu, pemberian uang tersebut agar Hery menolak meningkatkan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IYP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut rincian penerimaan Hery Susanto:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.

2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.

3. Dari Agung Dinarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#ombudsman
#kejagung
#korupsi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita