Akses Jalan Perkebunan PT BKI di Muba Ditutup, Petani Sawit Mengeluh

Akses Jalan Perkebunan PT BKI di Muba Ditutup, Petani Sawit Mengeluh
Ilustrasi
SUMSEL
Selasa, 27 Jan 2026  20:36

Terkait penutupan jalan tersebut, Tim Investigasi Aliansi Indonesia menilai, berdasarkan aspek hukum, penutupan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila jalan tersebut merupakan jalan umum, jalan desa, atau telah lama dimanfaatkan masyarakat secara terus-menerus.

Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi dasar bahwa aktivitas usaha, termasuk perkebunan, tidak boleh menghambat hak ekonomi masyarakat sekitar, Ujar M. Syafik. Minggu (25/1/2026) 

Apabila akses jalan tersebut merupakan jalan desa atau jalan yang dibangun menggunakan dana negara/daerah, maka penutupan sepihak tanpa izin pemerintah setempat dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa jalan umum tidak boleh ditutup tanpa dasar hukum yang sah.

Dari sisi hukum perdata, tindakan penutupan akses yang mengakibatkan kerugian ekonomi masyarakat juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian akibat tindakan sepihak tanpa dasar yang jelas.

Pihaknya menilai, jika alasan penutupan adalah faktor keamanan, perusahaan tetap berkewajiban melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, serta menyediakan akses alternatif yang layak bagi masyarakat, tandasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Banyu Kahuripan Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan akses jalan tersebut maupun solusi bagi petani sawit swadaya di sekitar area perkebunan. (Tri sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita