Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Dalam proses pengajuan, permohonan tersebut dinilai melalui divisi agribisnis bank pemerintah. Namun, tim analisis diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya syarat kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit tambahan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
(Hanny)


