Ruislag Tak Kunjung Tuntas, 23 Hektare Aset Negara di Ungasan,Badung,Bali Kini Disita Kortastipidkor

Ruislag Tak Kunjung Tuntas, 23 Hektare Aset Negara di Ungasan,Badung,Bali  Kini Disita Kortastipidkor
 
BALI
Jumat, 18 Sep 2026  06:52

Badung — Persoalan penguasaan aset negara di kawasan strategis Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita lahan negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare yang selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak swasta.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nilainya tidak kecil. Berdasarkan perhitungan sementara untuk periode 2014–2024, nilai aset yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar Rp2,2 triliun, sementara berdasarkan penilaian dengan mempertimbangkan posisi lahan di kawasan pariwisata premium, nilainya diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun.

Penyitaan dilakukan Kortastipidkor Polri pada Kamis, 17 September 2026. Polisi memasang plang penyitaan di lokasi sebagai bagian dari upaya menjaga status dan keutuhan objek yang kini menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengatakan tindakan tersebut bukan semata-mata menyangkut penguasaan fisik lahan, tetapi berkaitan dengan proses pengelolaan dan tukar-menukar aset negara yang diduga menyisakan persoalan hukum.

Berawal dari Ruislag Aset BPN
Dari hasil penyidikan sementara, lahan tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, status pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Persoalan kemudian mengarah pada proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Dalam proses tersebut, PT MSD disebut sebagai pihak yang memenangkan lelang. Namun, penyidik menduga kewajiban yang melekat dalam proses ruislag tidak pernah sepenuhnya dilaksanakan, terutama terkait penyediaan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali.

Kondisi tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini didalami penyidik. Sebab, meskipun proses pertukaran aset diduga belum tuntas, penguasaan fisik terhadap lahan telah berlangsung sejak 2014.

Belasan Tahun Dikuasai, Negara Tak Bisa Memanfaatkan
Menurut penyidik, selama bertahun-tahun lahan tersebut dikuasai secara fisik dengan pemasangan pagar, papan pengumuman serta pos penjagaan. Akibatnya, aset yang tercatat sebagai milik negara tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah.

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kortastipidkor polri menyita 23 hektar tanah
#badung bali
#sengketa tanah.
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita