Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Tindakan tersebut bukan sekadar persoalan adu argumen. Penghalangan atau intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang perlu dicermati dan diklarifikasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian temuan tersebut membuat awak media meminta Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi memberikan perhatian dan memastikan informasi yang menyeret nama T diperiksa secara objektif.
Terlebih apabila informasi mengenai status T sebagai anggota kepolisian benar, maka dugaan keterlibatan dalam aktivitas distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku, termasuk aspek etik maupun disiplin apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Siapa sebenarnya pemilik atau penerima 60 jeriken tersebut? Dari mana asal Pertalite yang dibawa mobil pikap hitam? Apakah seluruh BBM tersebut benar-benar disalurkan kepada nelayan? Bagaimana pencatatan dan mekanisme distribusinya? Dan apabila ada pihak yang terlibat dalam distribusi di luar peruntukan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan tekanan terhadap wartawan.
BBM untuk nelayan adalah kebutuhan masyarakat. Jika distribusinya benar, buka datanya. Jika sesuai aturan, tunjukkan mekanismenya. Tetapi jika terdapat penyimpangan, jangan biarkan fakta berhenti di balik pintu SPBN.
Publik berhak mengetahui apakah BBM yang diperuntukkan bagi nelayan benar-benar sampai kepada nelayan atau justru menjadi komoditas yang diperdagangkan kembali.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bukan ancaman bagi pihak yang menjalankan prosedur dengan benar. Sebaliknya, pengawasan justru menjadi bagian penting untuk memastikan hak masyarakat tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBN 38.43301 maupun T yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai temuan pengisian puluhan jeriken Pertalite, dugaan distribusi BBM ke Pertamini, maupun dugaan intimidasi terhadap awak media.


