BPK Bongkar Selisih Rp148 Juta Proyek PU, MAUNG Bengkulu Utara Desak Pemeriksa Segera Tetapkan Tanggung Jawab

BPK Bongkar Selisih Rp148 Juta Proyek PU, MAUNG Bengkulu Utara Desak Pemeriksa Segera Tetapkan Tanggung Jawab
 
BOGOR RAYA
Jumat, 19 Jun 2026  01:29

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – larangan pembayaran atas pekerjaan tidak sesuai kontrak.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjerat pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara

Pasal 18 UU Tipikor – mewajibkan pengembalian seluruh kerugian negara dan penyitaan aset hasil kejahatan

“Kami minta Inspektorat segera menindaklanjuti, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara turun tangan memeriksa PPTK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Uang Rp148 juta itu harus dikembalikan utuh ke kas daerah, dan jika ada indikasi pidana, jangan ragu serahkan ke penuntut umum,” tambahnya.

DPC MAUNG Bengkulu Utara juga menegaskan akan terus memantau setiap langkah penindakan. “MAUNG hadir untuk memastikan pengawasan berjalan nyata, tidak ada kompromi, dan anggaran pembangunan benar-benar sampai ke masyarakat tanpa dipotong atau disalahgunakan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan bayar tersebut.

(Team)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita