Kasus pembunuhan LC cantik di Batam, ini kronologi dan motif pelaku 

Kasus pembunuhan LC cantik di Batam, ini kronologi dan motif pelaku 
Konferensi pers penangkapan komplotan pembunuh wanita pemandu lagi asal Lampung di Mapolsek Batuampar, Kota Batam, Senin (1/12/2025). (Dok. Antara)
HUKUM
Selasa, 02 Des 2025  01:11

Dalam peristiwa pembunuhan ini, tersangka WL berperan melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang dengan cara menunjang, menendang, di bagian dada korban serta leher korban dengan menggunakan kaki tersangka.

Tersangka juga memukul muka dan kepala korban serta di bagian kaki, paha kaki, dan badan korban, serta memukul mata dan kepala korban menggunakan satu ikat sapu lidi, menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan korban, memborgol tangan, serta menyemprotkan air dengan menggunakan selang ke badan dan ke lobang hidung korban dengan kondisi mulut korban di lakban.

“Tersangka WL ini juga yang menyuruh melepas semua CCTV di tempat kejadian dengan maksud menghilangkan bukti petunjuk,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Anik berperan membuat atau memerintahkan rekaman video rekayasa seolah-olah dirinya dicekik lehernya oleh korban, sedangkan faktanya itu hanya karangan. Juga memerintahkan tersangka Putri Eangelina untuk membeli lakban.

Tersangka Putri Eangelina berperan mengawasi di dalam rumah atau mes agar korban tidak keluar, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan mulut korban, dan membantu memborgol. Tersangka Salmiati berperan mengawasi korban tidak kabur, membeli lakban, membantu memborgol dan melepas sembilan unit CCTV.

Korban Dwi dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (29/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB, setelah pelapor seorang petugas keamanan rumah sakit yang melihat empat tersangka mengantar korban ke IGD Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung Batam.

Pelapor lalu mengarahkan para tersangka untuk memasukkan korban ke IGD. Dokter jaga malam itu menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Adapun peristiwa pembunuhan ini diawali sejak 23 November saat korban tiba di Batam untuk wawancara kerja, korban, lalu menjalani ritual, tetapi korban merusaknya. 

Keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan penyidik, dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#pembunuhan
#lc
#batam
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita