Ketum IWO INDONESIA Ultimatum UNSIKA Minta Maaf 2 Kali 24 Jam Secara Terbuka Atas Insiden Pelecehan Profesi Wartawan
Menurutnya, siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
"Sikap arogan ini jauh dari nilai-nilai akademisi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus.
"Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dalam melakukan fungsi kontrol sosial, apalagi ini terkait temuan BPK RI yang menyangkut uang negara," tambahnya.
Icang juga menggarisbawahi kalimat N yang menuduh wartawan
"makan uang Unsika" sebagai fitnah keji yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
Ketegangan ini bermula saat wartawan mencoba mengonfirmasi LHP BPK RI TA 2023-2024, oknum Humas N justru menunjukkan sikap sebaliknya dengan:
* Meragukan data BPK RI secara terbuka di hadapan media.
* Melontarkan makian kasar saat dikonfirmasi lebih lanjut via telepon.
* Mengancam melarang liputan jika berita tidak di-takedown.
Sikap anti-kritik Humas Unsika ini kini memicu gelombang solidaritas dari organisasi pers, yang menuntut adanya evaluasi total terhadap jajaran humas di universitas negeri tersebut. (IWO INDONESIA) Subhan.


