Dugaan Pembakaran Lahan Picu Api, Rajawali Minta Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau: Mengatur tata cara pembukaan lahan dan larangan pembakaran terbuka yang membahayakan lingkungan.
Ketua DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau, Heri, menyampaikan pesan mendalam sekaligus desakan tegas:
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi kita semua. Alam tidak menuntut balas, namun ia memberikan dampak nyata atas apa yang kita lakukan.
Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau, khususnya warga di wilayah Nanga Mahap dan sekitarnya, untuk lebih bijaksana dalam mengelola lahan.
Jangan lagi menggunakan cara bakar yang berisiko tinggi, apalagi di wilayah gambut. Ingatlah, apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan nasib anak cucu kita di masa depan. Merusak alam berarti mencabut hak hidup generasi mendatang,” ujar Heri.
Lebih lanjut, kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait—seperti Dinas LHK, DPKP, serta BPBD—untuk segera mengambil langkah tegas dan nyata. "Jangan biarkan kebiasaan berbahaya ini terus berulang. Lakukan penyelidikan mendalam, proses sesuai hukum, dan berikan efek jera.
Selain itu, perbaiki sistem pengawasan di wilayah yang jauh dari pusat, agar respon penanganan bisa lebih cepat dan tidak terlambat seperti kali ini,” tegasnya.
"RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal penanganan kasus ini dan mendorong solusi jangka panjang, termasuk pelatihan cara buka lahan ramah lingkungan serta pemulihan lahan gambut yang rusak. Kelestarian alam adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Heri.
Kasus kebakaran di Nanga Mahap menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah semata, melainkan butuh kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.


