Dugaan Pembakaran Lahan Picu Api, Rajawali Minta Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bogor - Aliansinews id.bKebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan serius.
Peristiwa yang terjadi Selasa (11/8/2026) malam ini menghanguskan lahan seluas sekitar 13 hektare dan sempat mengancam pemukiman warga, sementara petugas pemadam harus menempuh perjalanan jauh hingga 90 kilometer untuk menjangkau lokasi.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Sekadau, Eko Sulistyo, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar yang ditinggalkan sebelum benar-benar padam.
Sisa bara di dalam tanah kemudian kembali menyala dan merambat cepat, terutama karena sebagian besar wilayah tersebut berupa lahan gambut yang sangat rentan terbakar. Api baru berhasil dikuasai sepenuhnya pada Rabu dini hari pukul 03.30 WIB setelah berjuang sepanjang malam.
Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Sekadau mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan aspek hukum, kesadaran masyarakat, serta perlunya langkah tegas dari pihak berwenang.
Secara peraturan perundang-undangan, tindakan pembakaran lahan tanpa izin khusus dan pengawasan yang memicu kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan melanggar sejumlah ketentuan tegas:
UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) larangan membakar hutan atau lahan, serta Pasal 78 sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah;
UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 larangan melakukan pembakaran yang merusak ekosistem, Pasal 98 dan 100 sanksi bagi yang menyebabkan kerusakan lingkungan;
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 415 tentang membangunkan bahaya umum bagi orang lain atau barang milik orang lain;
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gambut: Larangan mutlak membakar lahan gambut dalam kondisi apa pun kecuali izin khusus dan metode tertentu;


