Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Laksanakan Giat Cooling System, Ajak Warga Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Kamis, 18 Des 2025 12:22
“Perekrutan tenaga kerja ilegal tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegas IPDA Hamzah Sofyan.
(Yogi /Humas polres Bogor)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 6 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...


