Selamat Bertugas Kapolri Baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, DPP Maung, Segera Tuntaskan Kasus BP2TD Mempawah Tanpa Pandang Bulu

Selamat Bertugas Kapolri Baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, DPP Maung, Segera Tuntaskan Kasus BP2TD Mempawah Tanpa Pandang Bulu
 
BOGOR RAYA
Jumat, 02 Okt 2026  07:27

Kasus ini dikabarkan juga menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Norsan, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB

Kasus BP2TD Mempawah mencuat ke permukaan sejak lama. Dugaan penyimpangan mencakup proses pembangunan yang bermasalah sejak perencanaan, pengelolaan aset yang tidak transparan, hingga kerugian keuangan negara yang nilainya tidak sedikit.

Namun yang menjadi sorotan masyarakat adalah mengapa setelah sebagian pihak sudah diproses dan dipenjara, kasus ini belum sepenuhnya tuntas dan belum menghasilkan kejelasan menyeluruh kepada publik.

"Gedung yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat kini berdiri sepi, menjadi saksi bisu bagaimana uang negara dikelola tanpa pengawasan yang memadai. Sebagian pelaku sudah dihukum, namun apakah ini benar-benar akhir dari cerita? Atau masih ada pihak lain yang terlibat namun belum tersentuh hukum?" tegas Iwan Gunawan.

"Kami meminta Bapak Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. Jangan biarkan kasus yang menyangkut uang rakyat berhenti di tengah jalan. Apalagi ketika nama pejabat tinggi ikut terseret, publik semakin butuh kejelasan — fakta, bukti, dan keputusan yang transparan. Bukan sekadar penundaan yang tidak berujung," tambahnya.

"Sudah ada yang dipenjara, itu langkah yang patut diapresiasi. Tapi masyarakat berhak tahu: apakah semua pihak yang terlibat sudah diproses? Apakah kerugian negara sudah dipulihkan? Dan mengapa kasus ini dikabarkan sudah lama seharusnya tuntas namun kenyataannya masih menyisakan pertanyaan besar? Ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kita," tegas Iwan Gunawan.

DASAR HUKUM DAN PRINSIP YANG BERLAKU:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara kedudukannya yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita