Modus pencucian uang dalam tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah diungkap ahli TPPU
"Saya mengkritisi penggunaan brankas di sebuah rumah untuk menyimpan dugaan hasil kejahatan. Dalam khazanah tipologi TPPU, modus seperti ini dikenal sebagai safe house scheme. Pelaku membuat tempat khusus yang dijadikan sebagai `rumah aman` untuk menyimpan hasil kejahatan," ujarnya.
Menurut Ardhian, mengungkap tipologi TPPU semacam itu membutuhkan kejelian, ketelitian, serta informasi yang kuat dari penyidik.
Ia menilai dugaan penggunaan safe house scheme cukup kuat karena apabila uang tersebut berasal dari sumber yang sah, seharusnya dapat disimpan di perbankan yang lebih aman.
"Karena pemilik uang tersebut tidak ingin teridentifikasi oleh bank maupun PPATK, maka safe house scheme menjadi pilihan yang efektif untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan," katanya.
Selain itu, Ardhian menyebut modus pencucian uang melalui money changer juga dinilai efektif. Menurutnya, keterbatasan nominal pecahan uang rupiah membuat pelaku berupaya mengurangi volume penyimpanan uang tunai dengan menukarnya ke mata uang asing.
"Hal tersebut bisa difasilitasi oleh money changer karena memang bergerak di bidang itu. Bagi money changer ilegal, prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenal nasabah dapat saja diabaikan," tuturnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut memudahkan oknum money changer untuk menghilangkan jejak identitas pihak-pihak yang terlibat.
"Kuat dugaan dalam perkara ini terdapat sedikitnya dua modus TPPU yang sudah terlihat. Saya yakin Kortastipikor Polri akan mendalami modus-modus lainnya, mulai dari tahap placement, layering, hingga bermuara pada integration," paparnya.
Ardhian pun mengapresiasi langkah Kortastipikor Polri dalam mengusut perkara tersebut.


