Macan Ompong" di Kalbar, Maung Kapolri Baru, Ubah Janji Menjadi Bukti Nyata

Macan Ompong" di Kalbar, Maung Kapolri Baru, Ubah Janji Menjadi Bukti Nyata
 
BOGOR RAYA
Rabu, 07 Okt 2026  07:25

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia — Pasal 14 ayat (1): Kepolisian Negara RI bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

UU No. 2 Tahun 2002 — Pasal 16 ayat (1): Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Polri bersikap adil dan tidak memihak, jujur, transparan, dan profesional.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — Pasal 5: Setiap orang yang menerima atau menjanjikan sesuatu untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud memengaruhi pelaksanaan kewajiban, dapat dikenakan pidana suap.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 423 & 424: Melalaikan kewajiban dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang diatur secara tegas dengan ancaman pidana.

Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penegakan Hukum: Menegaskan kewajiban pimpinan kepolisian untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak diskriminatif.

DPP MAUNG menegaskan bahwa masyarakat Kalbar tidak menuntut hal yang mustahil. Mereka hanya menginginkan satu hal: hukum berjalan tegak, tanpa pandang bulu, tanpa ada yang dilindungi, tanpa ada yang dibiarkan.

Kapolda Kalbar masih memiliki waktu untuk membuktikan diri. Dan Kapolri baru memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap jajaran di bawahnya benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Rakyat Kalbar sedang mengawasi, dan rakyat Kalbar berhak mendapatkan keadilan.

(Yogi Team)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita