Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta di Palembang, Korban Laporkan Sertifikat Palsu ke Polisi
Salah satu terlapor
Sabtu, 31 Jan 2026 09:23
“Perbuatan pelaku bertentangan dengan Pasal
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kami berharap korban mendapatkan keadilan dan penyidik Polsek Sukarame dapat melakukan penyelidikan mendalam, menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penahanan,” tegasnya.
BPAN LAI Sumsel juga menyatakan dukungan penuh kepada Polsek Sukarame untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menduga para pelaku merupakan bagian dari mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu sebagai modus kejahatan. (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


