Wabup Sukabumi Ajak TPP P3MD Perkuat Kolaborasi dan Dukung Program Strategis Desa
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal akan membuka rekrutmen untuk mengisi sejumlah formasi kosong, yakni sekitar 50 posisi Pendamping Lokal Desa (PLD), 30 pendamping desa tingkat kecamatan, serta 2 tenaga kabupaten.
Asep menegaskan bahwa peran pendamping desa sangat strategis dalam mengawal pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemberdayaan masyarakat. Termasuk di dalamnya penguatan tata kelola keuangan desa serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
“Rakor ini menjadi upaya menyinergikan kerja para pendamping dengan instansi terkait agar program pemerintah pusat dapat berjalan optimal di desa,” pungkasnya.
Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi ini, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Sukabumi semakin efektif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

