Lelang Proyek Puskesmas Meliau Dinkes Sanggau Diuji, Tim Investigasi DPP Maung Dugaan KKN Harus Diusut Tuntas Secara Terbuka
"Ini bukan sekadar perselisihan administrasi. Jika proses lelang dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu, maka itu adalah tindak pidana. Kami mendesak Polda Kalbar dan instansi berwenang: usut tuntas kasus ini dari hulu ke hilir.
Telusuri siapa yang terlibat, apa motifnya, dan kerugian negara seberapa besar. Hasil penyelidikan wajib dipublikasikan secara lengkap. Jangan biarkan kasus ini sekadar masuk lalu hilang," tegas Tim Investigasi DPP MAUNG.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Tim Investigasi DPP MAUNG menegaskan bahwa kejanggalan dalam proses lelang memiliki landasan hukum yang jelas:
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 6 ayat (1): Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus berasas: transparan, akuntabel, kompetitif, adil, dan tidak diskriminatif. Manipulasi syarat, penggantian pemenang tanpa alasan sah, serta perlakuan tidak adil merupakan pelanggaran langsung terhadap asas ini.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dipidana penjara 4–20 tahun. Mengatur proses lelang agar pihak tertentu menang masuk dalam ranah dugaan korupsi.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf b, d, dan f: Penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan, bertindak jujur serta transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Dugaan manipulasi lelang adalah pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui dokumen lelang, berita acara, alasan penetapan pemenang, serta laporan pemeriksaan jika ada keberatan.
"Proses lelang yang sehat adalah cermin pemerintahan yang bersih. Jika di dalamnya masih ada yang berani bermain curang demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka hukum harus bekerja tegas dan tanpa pandang bulu. Rakyat sedang mengawasi, dan rakyat berhak tahu kebenarannya," pungkas Tim Investigasi DPP MAUNG.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. DPP MAUNG akan terus mengawal proses hukum ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pemberitaan ini.


