Akui rumah di Sentul, Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mundur dan masih terima penugasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berada dalam kewenangan Polri.
Karena itu, seluruh tahapan penyidikan perlu dihormati sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh instansi Polri,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati setiap proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk laporan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut.
Sikap tersebut, lanjut Anang, merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum secara profesional.


