Polres Dairi Lanjutkan Kasus Begal Rekayasa Rp297 Juta, DPC MAUNG Dairi Minta Penyelidikan Tuntas dan Transparan
3. Pasal 55 dan 56 KUHP / Pasal 63 dan 64 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Mengatur pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, penyusun rencana, perantara, maupun pembantu dalam persekongkolan rekayasa tersebut.
4. Pasal 284 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Mengatur larangan membuat keterangan palsu atau mengarang peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi, yang jika diketahui polisi atau pengadilan dapat dijerat pidana tambahan.
5. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
- Menegaskan tugas kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkap tindak pidana, melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memulihkan rasa keadilan.
“Modus rekayasa ini membuat kasus ini bukan sekadar begal biasa, melainkan gabungan tindak pidana yang direncanakan matang. Oleh karena itu, penegak hukum harus cermat mengumpulkan bukti agar siapa pun yang terlibat, baik di dalam maupun di luar jaringan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Hotma.
Sikap dan Harapan DPC MAUNG Dairi
Ketua DPC MAUNG Dairi menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mendalam, dan transparan. “Jangan hanya berhenti pada permukaan.
Telusuri alur uang senilai Rp297 juta itu, ke mana mengalir, dan apa motif sebenarnya. Jika benar ini rekayasa, maka tujuan di baliknya harus terkuak seluruhnya agar tidak terulang dan menimbulkan korban baru,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hotma Hutauruk menyatakan komitmen lembaganya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. “MAUNG Dairi akan memantau setiap langkah penyidikan Polres Dairi.
Kami siap menjadi jembatan informasi bagi masyarakat, serta melaporkan jika ditemukan hambatan atau ketidakjelasan dalam proses hukum. Kasus ini harus menjadi pelajaran: kejahatan yang direncanakan sekalipun, pasti akan terbongkar dan dihukum setimpal,” pungkasnya.
(Yogi)


