Insiden Keracunan MBG Di Lampung Kian Mengkhawatirkan, MAUNG Minta Audit Menyeluruh

Insiden Keracunan MBG Di Lampung Kian Mengkhawatirkan, MAUNG Minta Audit Menyeluruh
 
BOGOR RAYA
Senin, 27 Jul 2026  00:18

Ia menegaskan, jika temuan laboratorium membuktikan kelalaian atau kesengajaan dalam pengolahan dan penyajian pangan, seluruh pihak bertanggung jawab—mulai dari penyedia bahan, pengelola dapur, hingga pengawas—harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

Ancaman pidana terhadap praktik korupsi dan penandaan harga harus dilaksanakan konsisten untuk memberi efek jera.

DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD LSM MAUNG LAMPUNG

Jauhari menjelaskan, sikap ini berpijak pada landasan hukum yang kuat:

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 4: Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan halal.
- Pasal 82: Pelaku usaha yang memproduksi/menyalurkan pangan tidak aman, rusak, atau tercemar dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4: Konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan produk yang dikonsumsi.
- Pasal 62: Kelalaian yang merugikan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.

3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 192: Penyebaran makanan berbahaya yang mengancam kesehatan umum terancam pidana berat.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau pengabaian tugas pengawasan yang merugikan kepentingan umum/negara.

4. Peraturan Badan Gizi Nasional & SOP MBG: Kewajiban mutlak menjaga standar higiene, mutu, dan transparansi biaya serta larangan praktik penandaan harga/korupsi.

PENUTUP & TUNTUTAN

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita