Jaksa terjaring OTT di Banten diserahkan KPK ke Kejagung, kenapa?
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan 2 orang pengacara dan 6 orang pihak swasta. Sementara barang bukti yang berhasil diambil oleh KPK salah satunya adalah uang tunai dengan nilai mencapai 900 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin menyampaikan bahwa serah terima itu adalah bentuk sinergi.
”Kami sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi, kami sudah lebih awal menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025,” imbuhnya.
Secara lebih terperinci, lanjut Sarjono, nantinya penjelasan akan disampaikan oleh Kejagung setelah pihak-pihak terkait menjalani proses hukum di Gedung Bundar.
Dia memastikan bahwa kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas. KPK yang sempat melakukan OTT juga akan mengikuti penanganan kasus tersebut.
”Besok (hari ini) baru menjadi terang dan benderang perkaranya bagaimana kasus posisi yang sesungguhnya. Yakin dan percayalah bahwa kami akan transparan, independen, objektif dalam penegakan hukum ini,” ujarnya.


