Jaksa terjaring OTT di Banten diserahkan KPK ke Kejagung, kenapa?

Jaksa terjaring OTT di Banten diserahkan KPK ke Kejagung, kenapa?
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin (kiri) bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan).
TIPIKOR
Jumat, 19 Des 2025  13:07

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan 2 orang pengacara dan 6 orang pihak swasta. Sementara barang bukti yang berhasil diambil oleh KPK salah satunya adalah uang tunai dengan nilai mencapai 900 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin menyampaikan bahwa serah terima itu adalah bentuk sinergi.

”Kami sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi, kami sudah lebih awal menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025,” imbuhnya.

Secara lebih terperinci, lanjut Sarjono, nantinya penjelasan akan disampaikan oleh Kejagung setelah pihak-pihak terkait menjalani proses hukum di Gedung Bundar.

Dia memastikan bahwa kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas. KPK yang sempat melakukan OTT juga akan mengikuti penanganan kasus tersebut.

”Besok (hari ini) baru menjadi terang dan benderang perkaranya bagaimana kasus posisi yang sesungguhnya. Yakin dan percayalah bahwa kami akan transparan, independen, objektif dalam penegakan hukum ini,” ujarnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#jaksa banten
#ott
#kpk
#kejagung
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita