SIRA dan PST Desak Komjak RI Selidiki Dugaan Ketidaksesuaian Dakwaan Kasus Korupsi Irigasi
Selain itu, mereka meminta Komisi Kejaksaan RI memastikan seluruh proses penuntutan berlangsung secara independen, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka juga berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan dimanfaatkan secara maksimal dalam persidangan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalisme, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmat Sandi Iqbal dan Dian As menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang bersih, transparan, profesional, dan berkeadilan. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Perlu dicatat, tuduhan dan permintaan pengawasan yang disampaikan SIRA dan PST merupakan bagian dari laporan kepada Komisi Kejaksaan RI. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penanganan perkara menjadi kewenangan lembaga pengawas dan proses hukum yang berlaku. (Tri Sutrisno)


