Pendiri Maung & Rajawali: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali

Pendiri Maung & Rajawali: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali
 
BOGOR RAYA
Jumat, 03 Jul 2026  13:43

Bogor - Aliansinews id. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan telah tercantum secara resmi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. 

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Hadysa Prana, selaku Ketua Umum sekaligus pendiri Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) .

Menurut A@ Hady, keterlambatan pengesahan ini sangat disayangkan, mengingat RUU tersebut menjadi instrumen paling efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus rantai keuntungan dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan berat lainnya.

“Selama tidak ada payung hukum yang kuat, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih mudah disembunyikan, dipindah-tangankan, atau dinikmati secara bebas oleh pelaku. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, ia juga merujuk pada falsafah luhur masyarakat Dayak yang telah menjadi pedoman hidup selama berabad-abad, yaitu “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”.

“Artinya sederhana namun sangat mendalam: bersikap adil kepada sesama manusia, hidup bercermin pada kebaikan dan keteladanan sebagaimana kebaikan yang ada di surga, serta melangkah dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.”

Falsafah ini, lanjutnya, selaras sempurna dengan semangat RUU Perampasan Aset, yaitu mengembalikan hak milik yang sebenarnya kepada negara dan rakyat sebagai bentuk keadilan nyata, bukan hanya keadilan secara tertulis semata.

Selain nilai kearifan lokal, Hadysa juga mengutip ajaran agama sebagai landasan moral yang tak terpisahkan. Ia menyampaikan sebuah hadits shahih dari HR. Bukhari dan Muslim:

“ : ”

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita