Jalan Hanya Bertahan 3 Bulan! MAUNG Kalbar: Ini Indikasi Jelas Ada Penyimpangan, Pelanggaran Hukum, dan Kerugian Uang Rakyat
Bogor - Aliansinews id. Sorotan tajam kembali ditujukan pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat, tepatnya pada ruas jalan provinsi Nanga Mau–Tebidah, Kabupaten Sintang sepanjang sekitar 32 kilometer.
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar tahun anggaran 2025 ini menuai kekecewaan besar, mengingat pekerjaan baru saja rampung sekitar dua hingga tiga bulan lalu, namun kini kondisinya sudah rusak parah di sejumlah titik hingga membuat kendaraan sering kali terperosok dan harus ditarik bersama-sama oleh warga.
Merespons peringatan keras yang disampaikan Suyanto Tanjung, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, yang bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung memeriksa kasus ini, Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kalbar menyatakan sikap sependapat dan siap mengawal proses pengusutan secara ketat.
Menurut pantauan MAUNG Kalbar, fakta bahwa jalan yang baru selesai dibangun sudah rusak dan tidak layak pakai dalam waktu yang sangat singkat adalah bukti nyata adanya kejanggalan serius.
Hal ini sangat merugikan masyarakat, terutama petani yang kini makin sulit menyalurkan hasil bumi di tengah harga kelapa sawit yang sedang turun, serta menandakan pemborosan besar terhadap keuangan negara.
“Kondisi jalan yang rusak begitu cepat ini bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang berat.
Bagaimana mungkin pekerjaan yang dibayar lunas dengan uang rakyat tidak mampu bertahan bahkan kurang dari satu tahun? Ini sangat mencurigakan adanya pengurangan kualitas material, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan dari dinas teknis,” tegas pernyataan resmi MAUNG Kalbar.
Aspek Hukum dan Dasar Hukum yang Dilanggar
MAUNG Kalbar menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka pihak-pihak yang terlibat baik penyedia jasa maupun pejabat yang bertanggung jawab telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

