Kasus Ria Norsan Belum Jelas, Rajawali: KPK Dan Polri Harus Berani Dan Tegas
Bogor - Aliansinews id. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam atas penanganan dua perkara besar yang menyeret nama Ria Norsan yang hingga kini belum kunjung menemukan titik terang.
Padahal proses hukum sudah berjalan cukup lama, namun belum ada kejelasan status hukum maupun langkah lanjutan yang memadai, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan khusus yang membuat pihak yang bersangkutan terkesan merasa kebal hukum.
Dua kasus yang menjadi sorotan adalah:
1. Dugaan korupsi proyek jalan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan namun belum ada kelanjutan jelas;
2. Kasus penyimpangan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BP2TD) Mempawah yang ditangani Polda Kalimantan Barat, di mana sejumlah pihak lain yang terlibat sudah dijatuhi hukuman pidana yang sah, namun keterkaitan Ria Norsan belum dituntaskan.
Keterlambatan ini semakin menguatkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan setara, dan hanya menyasar mereka yang tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Secara yuridis, penanganan kasus ini harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku tanpa pandang bulu:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12 huruf e mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, dan pungutan liar; ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar;
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Pasal 55 dan 56 tentang keterlibatan orang lain dalam tindak pidana, serta Pasal 422 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara atau kepentingan umum;


