Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Tak Berani Ungkap Dugaan Skandal Material Ilegal Pada Proyek 46,9 Miliar Di Ruas Jalan Sabbang Tallang Sae.

Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Tak Berani Ungkap Dugaan Skandal Material Ilegal Pada Proyek 46,9 Miliar Di Ruas Jalan Sabbang Tallang Sae.
 
LUWU UTARA
Senin, 12 Okt 2026  10:30

ALIANSINEWS.I.D- LUWU UTARA -Proyek Strategis dengan anggaran negara yang sangat fantastis justru ternodai dugaan praktik curang. Proyek Peningkatan Jalan Trans Provinsi Ruas Sabbang - Tallang - Sae di Dusun Palandoang, Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, dengan nilai kontrak Rp 46.970.361.335,- yang dikerjakan oleh PT. Melenium Persada, diduga kuat menggunakan material ilegal.

Fakta di lapangan menunjukkan, material vital berupa batu, sirtu, kerikil, dan tanah urug yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut diduga diambil dari tambang Galian C yang tidak memiliki izin resmi. Tentu saja ini adalah pelanggaran serius yang merugikan keuangan daerah, karena material ilegal tersebut dipastikan tidak membayar pajak dan retribusi galian C ke kas daerah Luwu Utara.

Yang lebih memprihatinkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga mutu dan legalitas proyek, terkesan melakukan pembiaran. Mereka diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tutup mata terhadap penggunaan material ilegal tersebut.

Untuk mengelabui warga setempat agar kegiatannya terlihat legal, kontraktor diduga memainkan modus operandi yang licik. Mereka diduga bekerja sama dengan PT. Batu Nusantara dari Toraja untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. Anehnya, lokasi yang diajukan dalam permohonan tersebut berada tepat di area permukiman padat warga Dusun Palandoang, sementara aktivitas penambangan yang sebenarnya dilakukan berada jauh di luar lokasi permohonan tersebut.

Manuver ini membuat Kepala Desa Embonatana, Nirwan Rajab, meradang. Saat dikonfirmasi, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pengajuan izin tersebut.

"Saya baru tahu kalau ada PT. Batu Nusantara masuk wilayah Embonatana mengajukan permohonan IUP ke ESDM dan sudah tahap eksplorasi. Saya sebagai Kepala Desa Embonatana tentu kaget, kenapa bisa ajukan permohonan di area permukiman warga, siapa yang berikan rekomendasi?" ucap Nirwan dengan nada heran.

Nirwan pun memberikan pernyataan tegas untuk melepas tanggung jawab desanya.

"Untuk itu, saya selaku Kepala Desa Embonatana tentu tidak akan bertanggung jawab atas kehadiran PT. Batu Nusantara selaku pemilik usaha tambang Galian C di atas permukiman warga. Kalaupun ada surat rekomendasi dari warga dan mengatasnamakan pemerintah desa itu tidak benar, saya tidak pernah mengetahui surat apapun terkait PT. Batu Nusantara, apalagi sampai memberikan rekomendasi," tegas Nirwan, Jumat (09/10/2026).

Di tengah bobroknya pengawasan ini, sikap diam Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara, Andi Sukma, menjadi tanda tanya besar. Komisi II yang membidangi pertambangan dan infrastruktur seharusnya menjadi yang paling vokal. Namun, meski data lapangan, foto, video, dan kronologis lengkap sudah berada di meja kerjanya, Andi Sukma memilih bungkam seribu bahasa.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita