Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Tak Berani Ungkap Dugaan Skandal Material Ilegal Pada Proyek 46,9 Miliar Di Ruas Jalan Sabbang Tallang Sae.

Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Tak Berani Ungkap Dugaan Skandal Material Ilegal Pada Proyek 46,9 Miliar Di Ruas Jalan Sabbang Tallang Sae.
 
LUWU UTARA
Senin, 12 Okt 2026  10:30

ALIANSINEWS.I.D- LUWU UTARA -Proyek Strategis dengan anggaran negara yang sangat fantastis justru ternodai dugaan praktik curang. Proyek Peningkatan Jalan Trans Provinsi Ruas Sabbang - Tallang - Sae di Dusun Palandoang, Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, dengan nilai kontrak Rp 46.970.361.335,- yang dikerjakan oleh PT. Melenium Persada, diduga kuat menggunakan material ilegal.

Fakta di lapangan menunjukkan, material vital berupa batu, sirtu, kerikil, dan tanah urug yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut diduga diambil dari tambang Galian C yang tidak memiliki izin resmi. Tentu saja ini adalah pelanggaran serius yang merugikan keuangan daerah, karena material ilegal tersebut dipastikan tidak membayar pajak dan retribusi galian C ke kas daerah Luwu Utara.

Yang lebih memprihatinkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga mutu dan legalitas proyek, terkesan melakukan pembiaran. Mereka diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tutup mata terhadap penggunaan material ilegal tersebut.

Untuk mengelabui warga setempat agar kegiatannya terlihat legal, kontraktor diduga memainkan modus operandi yang licik. Mereka diduga bekerja sama dengan PT. Batu Nusantara dari Toraja untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. Anehnya, lokasi yang diajukan dalam permohonan tersebut berada tepat di area permukiman padat warga Dusun Palandoang, sementara aktivitas penambangan yang sebenarnya dilakukan berada jauh di luar lokasi permohonan tersebut.

Manuver ini membuat Kepala Desa Embonatana, Nirwan Rajab, meradang. Saat dikonfirmasi, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pengajuan izin tersebut.

"Saya baru tahu kalau ada PT. Batu Nusantara masuk wilayah Embonatana mengajukan permohonan IUP ke ESDM dan sudah tahap eksplorasi. Saya sebagai Kepala Desa Embonatana tentu kaget, kenapa bisa ajukan permohonan di area permukiman warga, siapa yang berikan rekomendasi?" ucap Nirwan dengan nada heran.

Nirwan pun memberikan pernyataan tegas untuk melepas tanggung jawab desanya.

"Untuk itu, saya selaku Kepala Desa Embonatana tentu tidak akan bertanggung jawab atas kehadiran PT. Batu Nusantara selaku pemilik usaha tambang Galian C di atas permukiman warga. Kalaupun ada surat rekomendasi dari warga dan mengatasnamakan pemerintah desa itu tidak benar, saya tidak pernah mengetahui surat apapun terkait PT. Batu Nusantara, apalagi sampai memberikan rekomendasi," tegas Nirwan, Jumat (09/10/2026).

Di tengah bobroknya pengawasan ini, sikap diam Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara, Andi Sukma, menjadi tanda tanya besar. Komisi II yang membidangi pertambangan dan infrastruktur seharusnya menjadi yang paling vokal. Namun, meski data lapangan, foto, video, dan kronologis lengkap sudah berada di meja kerjanya, Andi Sukma memilih bungkam seribu bahasa.

Padahal, amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat jelas, anggota DPRD digaji dengan uang rakyat untuk menjalankan tiga fungsi utama: Legislasi, Budgeting, dan Controlling. Bukan untuk menerapkan budaya 4D: Datang, Duduk, Diam, Duit.

Fungsi controlling DPRD adalah untuk aktif mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan penggunaan APBD agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tandi selaku pelapor yang telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Luwu Utara mengungkap, jauh sebelum surat RDP itu dilayangkan, anggota Komisi II sudah mengantongi semua data dan bukti lapangan.

"Jadi tidak ada alasan Ketua Komisi II mau pura-pura diam dan tidak tahu. Kalau wakil rakyat saja takut, siapa lagi yang mau bela rakyat ketika ada mafia tambang yang merugikan rakyat? Sikap inilah yang menimbulkan pertanyaan besar, jika tidak ada aktor kuat di belakang proyek ini, kenapa PPK, Konsultan Pengawas dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara takut bersuara dan mengungkap kebenaran," pungkas Tandi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Andi Sukma, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (02/10/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi.(AI)

TAG:
#
Berita Terkait
Tim Subden Composite Gegana Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Selatan menggelar simulasi penanganan ancaman bom di Luwu Utara
Tim Subden Composite Gegana Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Selatan menggelar simulasi penanganan ancaman bom di Luwu Utara
Tim Subden Composite Gegana Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Selatan menggelar simulasi penanganan ancaman bom di Luwu Utara
Tim Subden Composite Gegana Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Selatan menggelar simulasi penanganan ancaman bom di Luwu Utara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Gerak Cepat, Tim Jalak Nusa Temukan Mobil Hilang di Banjar Nyuh
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Isu Penimbunan BBM di SPBUN Cisolok, Tegaskan Pembelian Kolektif Nelayan Diatur Regulasi
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Dorong Pengembangan Garam Berkualitas di Tegalbuleud
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Bagikan Tips Menyimpan Ikan agar Tetap Segar dan Bermutu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Bagikan Tips Mengolah Ikan agar Tidak Amis, Sajian Lebih Sedap dan Menggugah Selera
Indeks Berita