Disahkan DPR RI hari ini, berikut deretan pasal kontroversial RKUHAP
Selasa, 18 Nov 2025 10:18
8. Tumpang Tindih Perlindungan Saksi dan Korban
RKUHAP hanya mengakui LPSK sebagai pelaksana perlindungan saksi, mengabaikan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK, yang berpotensi menimbulkan hambatan birokrasi dan keterlambatan.
9. Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Terancam
Pasal 8 ayat (3) mewajibkan penyerahan berkas perkara melalui penyidik Polri, tanpa pengecualian bagi KPK. Ini berpotensi mengganggu independensi, membuka celah intervensi, dan melemahkan kerja cepat KPK.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 52 menit lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 6 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


