Dorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Gibran: Koruptor harus dimiskinkan!

Dorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Gibran: Koruptor harus dimiskinkan!
Wapres Gibran saar mendampingi Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).
TIPIKOR
Sabtu, 25 Jul 2026  15:07

Artinya, negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan meski pelakunya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," jelasnya. 

Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

Belajar dari Belanda hingga Italia

Gibran menepis kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan wewenang dalam UU ini nantinya. Ia meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan melibatkan para ahli agar tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak publik melihat kesuksesan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia. Di negara-negara tersebut, aset yang disita dari mafia bahkan berhasil disulap menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi warga.

Menutup pernyataannya, Wapres Gibran mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal ketat pembahasan RUU ini. Fokusnya satu: memastikan setiap rupiah milik negara kembali untuk kesejahteraan rakyat

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#gibran
#ruu perampasan aset
#koruptor
#korupsi
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita