Empat tahun pria di Pati lolos edarkan uang palsu, terbongkar gegara judi

Empat tahun pria di Pati lolos edarkan uang palsu, terbongkar gegara judi
Ilustrasi.
JATENG-DIY
Minggu, 16 Agu 2026  13:12

Pada 5 Agustus 2026, misalnya, MT disebut membeli uang palsu senilai Rp2 juta dengan membayar menggunakan uang asli Rp500 ribu.

Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk bertransaksi di Pasar Puri pada 8 Agustus 2026.

Dari transaksi itu, MT diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp600 ribu melalui uang kembalian yang diterimanya.

Setelah merasa aksinya berhasil, uang palsu kembali digunakan untuk mengikuti permainan judi dadu dalam pertunjukan ketoprak di Ngemplak Kidul.

Kini, MT harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyimpanan dan peredaran uang palsu.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#uang palsu
#kabupaten pati
#jateng
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita