Praperadilan eks Jampidsus Febrie ditolak, Hakim: Status tersangka sah
Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kamis, 27 Agu 2026 23:57
Sidang putusan untuk praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah jaksa agung cq jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, meski hakim telah menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie sah dalam perkara praperadilan pertama, permohonan kedua masih akan menjadi agenda persidangan tersendiri di PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


