Kejagung temukan keterlibatan Kolonel TNI terkait kasus korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik mengembangkan penyidikan perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi keterlibatan seorang anggota TNI aktif dalam perkara tersebut.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," katanya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, BU menjabat sebagai sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN.
Selain itu, BU juga bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
Meski demikian, Kejagung belum dapat menetapkan status hukum BU karena yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif.
Penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
"Kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil. Untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," ujar Syarief.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci menyampaikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara yang berkaitan dengan BU.


