Gelar Perkara di Polrestabes Palembang, kuasa hukum minta pasal berlapis untuk oknum Debt kolektor
Soroti Praktik Eksekusi di Jalan
Kuasa hukum menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Dengan berlakunya KUHP Nasional, tindakan eksekusi sepihak di jalan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap ketertiban hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Idasril.
Ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan pasal-pasal tersebut dalam proses gelar perkara dan pendalaman penyidikan bersama saksi ahli pidana.
Diharapkan Perkara Segera Mendapat Kepastian Hukum
Tim kuasa hukum juga berharap agar proses penyidikan perkara ini dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami percaya penyidik Polrestabes Palembang akan menangani perkara ini secara objektif dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya. (Hanny)


