Peras remaja penonton balap liar, 2 polisi gadungan di Banyumas ditangkap
Para pelaku sempat membawa korban dan rekannya ke arah Polsek Kembaran. Di tempat tersebut, satu unit ponsel iPhone milik NA dikembalikan, sedangkan dua ponsel lain merk Infinix dan Oppo A57 dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp3,7 juta.
Dari hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu MFR alias GT (28) warga Kecamatan Sokaraja dan MVA alias SL (23). Keduanya terbukti berpura-pura menjadi anggota polisi untuk menakut-nakuti korban lalu menguasai barang berharga tersebut.
"Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai polisi atau menggunakan kedudukan palsu untuk membuat korban merasa takut sehingga menyerahkan telepon genggamnya. Saat ini kedua tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A57 beserta dus kemasan serta satu unit ponsel Infinix beserta dusnya.


