Curi Kabel Tower Telkomsel, Dua Warga OKU Diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan

Curi Kabel Tower Telkomsel, Dua Warga OKU Diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan
Barang bukti Hasil Curian
SUMSEL
Senin, 25 Mei 2026  10:48

OKU SELATAN, Aliansinews"—

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan objek vital nasional sekaligus memastikan stabilitas layanan telekomunikasi masyarakat tetap terjaga.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua tersangka berinisial SA (35) dan MR (44) pada Sabtu, 23 Mei 2026. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower yang menyebabkan kerugian material dan berpotensi mengganggu jaringan komunikasi di wilayah setempat.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Kasus ini terungkap setelah sistem pengamanan tower mendeteksi alarm darurat yang berbunyi secara tiba-tiba. Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan kabel instalasi tower dalam kondisi terputus dan hilang.

Pihak perusahaan melalui pelapor berinisial K (42) segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Selatan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp12.600.000. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AIPTU RM. Ridwan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Hanya berselang sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan memberikan sejumlah keterangan yang berubah-ubah. Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik maupun objek vital nasional di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita