Diduga Menunggak Upah, Anggota DPRD Banyuasin dari Partai Golkar Disorot
Pasal 374 KUHP: penggelapan karena hubungan kerja dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat menegaskan bahwa gaji yang tertunggak harus segera dibayarkan, termasuk ganti rugi atas keterlambatan pembayaran diduga selama 16 bulan. Mereka juga menuntut agar hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Banyuasin.
Bagi masyarakat kecil dan tidak mampu, nilai gaji tersebut sangat berarti untuk memberi nafkah anak dan istri. Warga Desa Manggaraya, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, berharap kepada Ketua DPRD Banyuasin Dan wakil Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si., dari Partai Golkar agar Anggota DPRD Banyuasin, H. Hayadi Harun, SE., MM., segera membayarkan tuntutan masyarakat tanpa alasan apapun.
Dukungan Karang Taruna
Pemuda Karang Taruna Desa Manggaraya turut mendukung penuh perjuangan masyarakat. Mereka bersuara lantang agar gaji segera dibayarkan, dan bersama masyarakat telah menyambangi media serta lembaga untuk menceritakan keluhan sebagai warga yang merasa dizalimi oleh seorang anggota DPRD.
Masyarakat dan Karang Taruna juga menegaskan bahwa apabila gaji tersebut tidak segera dibayarkan, mereka akan melaporkan H. Hayadi Harun ke Polda Sumatera Selatan.
Tembusan:
1. Pemerintah Kabupaten Banyuasin


