9 ASN Lebak bermasalah di Sangsi, 2 Diberhentikan dengan tidak hormat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menjatuhkan sanksi indisipliner terhadap sembilan pegawainya yang bermasalah, Dari sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, dua di antaranya, diberhentikan dengan tidak hormat
AliansiNews.ID-Lebak, Sisanya, empat orang pembebasan dari jabatan, satu orang pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan, satu orang penurunan pangkat selama satu tahun, dan satu orang dihukum penundaan gaji berkala.Hal tersebut dikatakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin pada awak media Senin, 2/9/2024.
“Ya, tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya
Lanjut Iqbaludin,Sanki berat dijatuhkan terhadap dua orang ASN tersebut, kata Iqbaludin, lantaran indisipliner yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.
“Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun ( secara komulatif ) memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indispliner,” jelasnya.
Advertisement
"Para ASN itu Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan , pihaknya (BKPSDM) sudah melakukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP,” katanya.
Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, menambahkan bahwa sebelum diberikan sanksi pemberhentian, pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu.
Menurutnya, Pemkab Lebak dalam menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Tidak langsung dipecat, kita lakukan pembinaan terlebih dulu. Setelah tak juga bisa dilakukan pembinaan ya terpaksa sanksi pemberhentian,” tegasnya.(Arm).