Advertisement

9 ASN Lebak bermasalah di Sangsi, 2 Diberhentikan dengan tidak hormat

9 ASN Lebak bermasalah di Sangsi, 2 Diberhentikan dengan tidak hormat
Foto: Daftar 9 sangsi terhadap ASN Lebak yang bersalah
BANTEN
Rabu, 04 Sep 2024  17:03

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menjatuhkan sanksi indisipliner terhadap sembilan pegawainya yang bermasalah, Dari sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, dua di antaranya, diberhentikan dengan tidak hormat

AliansiNews.ID-Lebak, Sisanya, empat orang pembebasan dari jabatan, satu orang pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan, satu orang penurunan pangkat selama satu tahun, dan satu orang dihukum penundaan gaji berkala.Hal tersebut dikatakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin pada awak media Senin, 2/9/2024.

“Ya, tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya 

Lanjut Iqbaludin,Sanki berat dijatuhkan terhadap dua orang ASN tersebut, kata Iqbaludin, lantaran indisipliner yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.

Baca juga:
Tampil Perdana, Ratu Atut hadiri pelantikan anaknya jadi anggota DPRD Banten
Doa Ketika Bangun Tengah Malam Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

“Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun ( secara komulatif ) memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indispliner,” jelasnya.

"Para ASN itu Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan , pihaknya (BKPSDM) sudah melakukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP,” katanya.

Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, menambahkan bahwa sebelum diberikan sanksi pemberhentian, pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Baca juga:
Wujudkan Kota Sportainment, Pemkot kembali Gelar Kejuaraan
Ini 5 Tips Jitu Cara Ramah Cegah Anak Kecanduan Gadget tanpa harus Memarahi Anak

Menurutnya, Pemkab Lebak dalam menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tidak langsung dipecat, kita lakukan pembinaan terlebih dulu. Setelah tak juga bisa dilakukan pembinaan ya terpaksa sanksi pemberhentian,” tegasnya.(Arm).

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  23:33
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  22:58
Hukum Rabu, 30 Apr 2025  21:26
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  20:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:21
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
SUMSEL Rabu, 30 Apr 2025  14:56
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  14:16
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:45
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:38
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia