Terjadi Lagi, Guru Kaligrafi Pesantren Cabuli 7 Santri Laki-Laki
Ilustrasi.
Sabtu, 16 Agu 2025 06:57
“Seluruh korban adalah laki-laki, sejauh ini tidak ditemukan korban perempuan,” ujarnya.
Saat ini, para korban menjalani pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, serta TRCPPA Kaltim.
MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 57 menit lalu
Kolaborasi Departemen Kesehatan dan Departemen Jasa Usaha Lembaga Aliansi Indonesia BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Pilihan Judul :Dukung KPK Awasi Pokir DPRD, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI: Setiap Penyimpangan...


