Terjadi Lagi, Guru Kaligrafi Pesantren Cabuli 7 Santri Laki-Laki
Ilustrasi.
Sabtu, 16 Agu 2025 06:57
“Seluruh korban adalah laki-laki, sejauh ini tidak ditemukan korban perempuan,” ujarnya.
Saat ini, para korban menjalani pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, serta TRCPPA Kaltim.
MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 5 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


