Sudah 5 Tahun, Laporan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polda Sumsel Tidak Berjalan

"Kami sangat binggung dengan kinerja unit Harda Polda Sumsel ini, sudah lebih dari empat tahun perkara itu tidak berjalan. Karena itu kita melaporkannya ke Kabid Propam Polda Sumsel dengan nomor laporan No.21/ESP/XII/2024 Tanggal 14 Desember 2024. Namun hasilnya tetap sama tidak ada perkembangannya," keluhnya.
Karena ingin mencari keadilan, lanjut Evlyn Nurliana kemudian dirinya pada Senin, 19 Mei 2025 mendatangi unit Harda untuk menanyakan perkembangan perkara Pemalsuan dokumen yang dilaporkannya lima tahun yang lalu.
"Saya ingin tahu dan minta penjelasan kepada unit Harda Polda Sumsel mengapa perkara pengaduan saya sudah lima tahun tidak ada tindak lanjutnya, bahkan di tangguhkannya penyidikannya. Padahal pengaduan saya itu Murni perkara pidana pemalsuan dokumen dan tidak ada hubungannya dengan perkara perdata, sebab tanah saya tidak pernah ada tumpang tindih," katanya.
Ditambahkannya, kalau permasalahan pengaduan saya itu ada hubungannya dengan perkara perdata dirinya bisa mengerti perkaranya dihentikan sementara sampai adanya putusan perdata yang inkrah. Tapi ini sudah jelas ini adalah perkara Pemalsuan dokumen.
"Yang saya laporkan ini adalah masalah pemalsuan dokumen, masalah pemalsuan tanda tangan dan pemalsunya sudah mengakui, Kenapa tidak ditetapkan tersangkanya. Kalau alasannya ada Masalah perdata di pengadilan itu adalah dua perkara yang berbeda, sebab perkara perdata itu adalah masalah surat tanah, sedangkan ini murni pemalsuan dokumen," katanya.
Sementara itu Kanit 3 Subdit II Harda, Ditkrimum Polda Sumsel yang juga selaku penyidik Kompol Efendy Simanjuntak, SH menangapi pertanyaan Evlyn Nurliana tentang penangguhan perkara Pemalsuan itu lantaran ada telegram kapolri No. 2540 13 Desember tahun 2021 ini yang menegaskan, apabila ada perkara kedua belah pihak ada dalam perkara perdata, maka ditangguhkan dulu penyidikannya.
"Telegram inilah yang menjadi dasar kami menangguhkan permasalahan itu. Selain itu kami juga mengirim surat ke Wasidik untuk meminta petunjuk. Yang jelas yang menangguhkan perkara ini bukan kami selaku penyidik, tapi berdasarkan pemberitahuan telegram yang kami terima. Dan kami juga sudah menggelarkan perkara ini," katanya. (Tim)







