Advertisement

Sudah 5 Tahun, Laporan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polda Sumsel Tidak Berjalan

Sudah 5 Tahun, Laporan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polda Sumsel Tidak Berjalan
Penyidik unit Harda Polda Sumsel
SUMSEL
Senin, 19 Mei 2025  20:19

PALEMBANG, Aliansinews - Evlyn Nurliana selaku ahli waris B. Siregar pemilik lahan yang berlokasi di RT. 46, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju mengeluhkan lambannya kinerja unit II Harda Polda Sumsel dalam menangani perkara dugaan Pemalsuan surat tanah dan tanda tangan milik orang tuanya.

Evlyn Nurliana mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja unit Harda Polda Sumsel lantaran perkara yang dilaporkannya ke Polda Sumsel LP Nomor : I.PB/119/8/2029/SPKT tertanggal 17 Februari 2020, sampai saat ini sudah pertengahan tahun 2025 belum juga ada titik terangnya.

"Saya sangat kecewa dengan kinerja unit Harda Polda Sumsel yang terkesan sangat lambat menangani perkara laporan kami. Bayangkan saja, sejak tahun 2020 lalu sampai tahun 2025 ini, laporan kamu tidak berjalan," keluh Evlyn Nurliana kepada wartawan Senin, (18/05)

Dijelaskan Evlyn Nurliana, bahwa orang tuanya B. Siregar memiliki sebidang tanah seluas 15 X 200 meter persegi yang berlokasi di RT. 46, kelurahan Plaju Darat. Menurutnya, tanah itu dimiliki oleh orang tuanya sejak tahun 1987.

"Tanah milik orang tua saya itu kemudian suratnya dipalsukan oleh Bonatua Pakpahan pada bulan februari tahun 2020 lalu. Karena merasa dirugikan kami selaku ahli waris pemilik lahan yang sah melaporkan Pemalsuan itu ke Polda Sumsel," kata Evlyn Nurliana.

Setelah laporan itu, lanjut Evlyn Nurliana pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dengan nomor : SP2HP/113/II/2020/Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2020. Menurutnya, setelah menerima surat pemberitahuan itu pihaknya tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan laporan yang mereka buat.

"Nah selang 2 tahun kemudian persisnya pada tanggal 24 Juni 2022, kami baru menerima pemberitahuan mengenai adanya penyelidikan lanjutan dengan nomor SP2HP/369/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal 24 Juni 2022. Kemudian setelah setahun kemudian baru ada (Lanjutan Penyidikan). SP2HP No. 1361/XI/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 November 2023 (Perkara di tingkatkan ke tahap Penyidikan)," katanya.

Anehnya lagi, kata dia pihaknya menerima pemberitahuan nomor : SP2HP No.1113/VIII/ 2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Agustus 2024 yang intinya perkara tersebut ditangguhkan kerena pelapor Melakukan Gugatan Perdata Tanggal 13 Mei 2024 di PN Kabupaten Banyuasin Pangkalan Balai).

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jabar Minggu, 01 Jun 2025  20:27
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  17:44
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  16:59
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  16:57
Indeks Berita
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia