Bhabinkamtibmas dan Babinsa Parungpanjang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas.
“Jika masyarakat menemukan dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan hukum, segera laporkan kepada kami. Itu bisa masuk dalam kategori TPPO,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Yulista juga mengingatkan bahwa seluruh laporan dan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
“Kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat untuk menjaga wilayah Kabupaten Bogor tetap aman dan tertib,” tegasnya.
Polsek Parungpanjang akan terus berkomitmen meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sebagai wujud nyata pelayanan prima kepolisian.
Sinergi antara TNI-Polri dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera.
(Yogi /Humas polres Bogor)


