Bhabinkamtibmas Polsek Nanggung, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Kamis, 11 Sep 2025 18:17
Ia menegaskan bahwa perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum resmi termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila warga menemukan adanya tindak kriminal, gangguan Kamtibmas, maupun perekrutan tenaga kerja ilegal yang masuk kategori TPPO.
Segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani laporan masyarakat kapan saja,” tegas Ipda Yulista.
Melalui kegiatan sambang Bhabinkamtibmas yang terus digiatkan, Polres Bogor berharap terwujud suasana lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis berkat sinergi antara Polri, masyarakat, dan seluruh elemen terkait.
(Yogi /Humas polres bogor)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 7 menit lalu
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang...BOGOR RAYA | 7 jam lalu
"Gercep" Polsek cigudeg mengamankan kendaraan mobil box diduga hasil kejahatan...


