Bhabinkamtibmas Polsek Nanggung, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Kamis, 11 Sep 2025 18:17
Ia menegaskan bahwa perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum resmi termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila warga menemukan adanya tindak kriminal, gangguan Kamtibmas, maupun perekrutan tenaga kerja ilegal yang masuk kategori TPPO.
Segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani laporan masyarakat kapan saja,” tegas Ipda Yulista.
Melalui kegiatan sambang Bhabinkamtibmas yang terus digiatkan, Polres Bogor berharap terwujud suasana lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis berkat sinergi antara Polri, masyarakat, dan seluruh elemen terkait.
(Yogi /Humas polres bogor)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
PERISTIWA | 16 menit lalu
Gunung Merapi semburkan awan panas sejauh 2 km Senin pagi HUKUM | 8 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 10 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...DAERAH | 14 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


