Terungkap, Kepala UPT sampai gadai sertifikat demi "jatah preman" Gubernur Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid (rompi oranye).
Kamis, 06 Nov 2025 11:36
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


