Penumpang Lion Air Pengancam Bom di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

Penumpang Lion Air Pengancam Bom di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka
Penumpang Lion Air berinisial H yang meneriakkan ancaman bom di dalam pesawat rute Jakarta-Kualanamu Sabtu 2 Agustus 2025 ditetapkan menjadi tersangka.
PERISTIWA
Senin, 04 Agu 2025  18:16

H dijerat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 8 tahun jika mengganggu operasional penerbangan.

Ronald menegaskan, candaan bom di pesawat merupakan tindak pidana serius dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#lion air
#pesawat
#soetta
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita